(Tela'ah atas Undang Undang RI Tentang Wakaf)
Wacana tentang
wakaf, belakangan muncul kembali ke permukaan. Tidak lagi sekedar
membincangkan tentang pandangan para ulama fiqh yang belum seragam
tentang pengertian dan hakikat wakaf itu sendiri, tetapi lebih pada
bagaimana mereposisi institusi wakaf agar lebih berperan dalam kancah
problem sosial masyarakat terkait dengan kesejahteraan ekonomi. Karena
disamping sebagai salah satu bentuk ajaran yang berdimensi spiritual,
wakaf merupakan ajaran Islam yang berdimensi sosial, atau dalam bahasa
agama disebut sebagai ibadah ijtimaiyyah. Karenanya redefinisi terhadap
wakaf ,- agar lebih memiliki makna yang relevan dengan kondisi riil
persoalan kesejahteraan umat menjadi suatu yang sangat strategis.
Merujuk pada praktek pelaksanaan wakaf yang dianjurkan oleh Nabi dan
dicontohkan oleh para Shahaba... Read more »